Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut telah menyerahkan Rp3 miliar untuk Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora, Imam Nahrowi.
Menpora Imam Nahrawi menyaksikan langsung terkait pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut diserahkan langsung kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Terdakwa kasus dugaan suap dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Miftahul Ulum berjanji akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam persidangan.
Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meragukan kesaksian Pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Alverino Kurnia soal penerimaan uang kepadanya.
Menindaklanjuti informasi dugaan aliran dana ke lingkungan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2017
ersangka korupsi dalam kasus suap dana hibah bantuan Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum menyampaikan permohonan maafnya kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasih dan mantan Jampidsus Kejakgung, Adi Toeharisman.
Meskipun telah dibantah oleh Ulum sendiri, tidak serta merta bisa menuntaskan cerita dugaan perdagangan kasus.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.